Pengenalan SIAKU
Aplikasi dapat diakses di https://siaku.stietambara.ac.id.
SIAKU (Sistem Informasi Akademik) adalah aplikasi web untuk mengelola operasional akademik STIE Tambara — mulai dari pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), presensi perkuliahan, input nilai, hingga rekapitulasi Kartu Hasil Studi (KHS) dan transkrip — dalam satu platform terpadu.
Siapa pengguna SIAKU?
Panduan publik ini tersedia untuk tiga peran:
| Peran | Tugas utama di SIAKU |
|---|---|
| Kaprodi | Memberi persetujuan akhir KRS dan memverifikasi skripsi (pembimbing, surat tugas, yudisium) |
| Dosen | Mengelola presensi, RPS, komponen penilaian, input nilai, pengawasan UAS, bimbingan skripsi |
| Mahasiswa | Mengajukan & mengisi KRS, melihat KHS/transkrip/presensi, kartu ujian, dan tugas akhir |
Panduan untuk petugas administrasi (Admin, BAUK, BAAK) bersifat internal dan tidak dipublikasikan.
Setiap peran mendapat menu berbeda sesuai tugasnya. Panduan ini ditulis untuk pengguna sehari-hari — tidak perlu pengetahuan teknis. Ikuti langkah-langkah sesuai peran Anda: pilih peran Anda di menu atas atau pada daftar di bawah.
Alur besar satu semester
- Petugas akademik menyiapkan tahun akademik aktif, jendela waktu KRS/KHS, data perkuliahan, dan jadwal.
- Mahasiswa mengunggah bukti pembayaran lalu mengajukan KRS.
- Petugas keuangan menyetujui bukti → mahasiswa mengisi KRS → KRS dikirim untuk diverifikasi.
- Petugas akademik memverifikasi isi KRS.
- Kaprodi memberi persetujuan akhir. KRS menjadi Disetujui dan bisa dicetak PDF.
- Selama perkuliahan, dosen membuka presensi dan menyusun RPS.
- Di akhir semester, dosen menetapkan komponen penilaian lalu menginput nilai; mahasiswa melihat KHS saat jendela akses KHS dibuka.
- Petugas akademik menaikkan semester mahasiswa secara massal untuk menutup semester.
Isi panduan ini
- Masuk ke Sistem — cara login, logout, dan akun demo
- Dashboard — tampilan awal tiap peran
- Profil — mengelola data akun sendiri
- Alur Pengajuan KRS — rangkaian lengkap dari bukti pembayaran sampai KRS disetujui
- Alur Skripsi — dari usulan pembimbing sampai yudisium
- Panduan per peran: Kaprodi, Dosen, Mahasiswa