Lewati ke konten utama

Panduan Peran Kaprodi

Kaprodi

Kaprodi (Ketua Program Studi) adalah tahap persetujuan akhir KRS untuk prodi yang dipimpinnya, sekaligus penanggung jawab skripsi dan approval RPS.

Ruang lingkup​

  • Semua kemampuan dosen: penilaian, presensi, RPS, pengawasan UAS, dan bimbingan skripsi.
  • Menyetujui atau menolak RPS dosen.
  • Memberi persetujuan akhir KRS dan membatalkan persetujuan bila perlu.
  • Memverifikasi skripsi: menetapkan pembimbing, surat tugas, hardcover, dan yudisium.

Kaprodi adalah dosen dengan peran tambahan — login tetap memakai NIDN, dashboard sama dengan dosen, ditambah menu ekstra.

Tugas harian​

  1. Approval KRS — [Approval KRS].
  2. Verifikasi skripsi — [Verifikasi Skripsi]: setujui/tolak usulan pembimbing, cetak surat tugas, tandai hardcover, catat yudisium.
  3. Approval RPS — dari menu RPS, buka halaman Approval dan beri keputusan setujui/tolak.
  4. Tugas dosen — presensi, RPS, penilaian, pengawas UAS: lihat [Panduan Dosen].
  5. Pembatalan persetujuan KRS — Kaprodi dapat memundurkan status KRS prodinya dari Disetujui satu langkah, selama belum ada nilai (detail).

Batasan prodi​

Menu Approval KRS hanya menampilkan mahasiswa prodi sendiri. Kaprodi Manajemen melihat Manajemen; Kaprodi Akuntansi melihat Akuntansi.

Lihat juga​