Panduan Peran Kaprodi
Kaprodi (Ketua Program Studi) adalah tahap persetujuan akhir KRS untuk prodi yang dipimpinnya, sekaligus penanggung jawab skripsi dan approval RPS.
Ruang lingkup
- Semua kemampuan dosen: penilaian, presensi, RPS, pengawasan UAS, dan bimbingan skripsi.
- Menyetujui atau menolak RPS dosen.
- Memberi persetujuan akhir KRS dan membatalkan persetujuan bila perlu.
- Memverifikasi skripsi: menetapkan pembimbing, surat tugas, hardcover, dan yudisium.
Kaprodi adalah dosen dengan peran tambahan — login tetap memakai NIDN, dashboard sama dengan dosen, ditambah menu ekstra.
Tugas harian
- Approval KRS — [Approval KRS].
- Verifikasi skripsi — [Verifikasi Skripsi]: setujui/tolak usulan pembimbing, cetak surat tugas, tandai hardcover, catat yudisium.
- Approval RPS — dari menu RPS, buka halaman Approval dan beri keputusan setujui/tolak.
- Tugas dosen — presensi, RPS, penilaian, pengawas UAS: lihat [Panduan Dosen].
- Pembatalan persetujuan KRS — Kaprodi dapat memundurkan status KRS
prodinya dari
Disetujuisatu langkah, selama belum ada nilai (detail).
Batasan prodi
Menu Approval KRS hanya menampilkan mahasiswa prodi sendiri. Kaprodi Manajemen melihat Manajemen; Kaprodi Akuntansi melihat Akuntansi.